Fikri dan satu terdakwa lain, Ipda M. Yusmin Ohorella mengikuti jalannya persidangan secara virtual bersama tim kuasa hukumnya. Sementara itu, JPU juga mengikuti sidang secara daring dari kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (adji)
Dua Terdakwa Unlawful Killing KM 50 Dituntut 6 Tahun, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Korban
Rabu 23 Feb 2022, 00:06 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait