5 Pagawai Positif Covid-19, Pengadilan Tinggi Banten Terapkan Pembatasan 50%

Rabu 02 Feb 2022, 04:49 WIB
Akibat 5 pagawai positif Covid-19, Pengadilan Tinggi Banten terapkan pembatasan 50% dan menjalani pemeriksaan tes swab test PCR. (Foto/ptbanten)

Akibat 5 pagawai positif Covid-19, Pengadilan Tinggi Banten terapkan pembatasan 50% dan menjalani pemeriksaan tes swab test PCR. (Foto/ptbanten)

"Untuk mencegah penyebaran wabah penyakit Covid-19 dilakukan isolasi," tutur Binsar. (haryono)

 
 


Berita Terkait


News Update