JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jadwal pemeriksaan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi oleh Badan Kehormatan (BK) terkait dugaan melakukan malaadministrasi undangan rapat Bamus (badan musyawarah) dan pelaksanaan paripurna, diundur pekan depan.
Sedianya, Ketua DPRD DKI itu hendak disidang oleh Badan Kehormatan terkait dugaan malaadministrasi soal Formula E, ternyata diundur pekan depan. Oleh karena itu Ketua DPRD Praestyo merasa tersandera.
Menanggapi hal tersebut, Prasetyo mengaku, dengan diundurnya jadwal pemeriksaan oleh BK, dirinya merasa tersandera situasi.
Prasetyo berdalih, apa yang dilakukannya tersebut sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan.
"Intinya saya disandera oleh satu situasi yang sebetulnya situasi itu gak ada apa-apanya. Saya benar. Saya melaksanakan berdasarkan Undang-Undang bukan atas pribadi seorang Ketua DPRD. Salah saya apa?" ungkap Prasetyo saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Prasetyo mengatakan, sampai saat ini dirinya belum mendapat jadwal secara resmi mengenai pemeriksaannya di BK.
"Hari ini juga saya tidak mendapatkan surat apa-apa. Saya meminta kepada Ketua BK untuk memeriksa saya, saya mau mengklarifikasi salah saya apa dilaporin ke BK," ucapnya.
Menurut Prasetyo, ia hanya mendengar secara lisan bahwa pemeriksaannya diundur menjadi tanggal 9 Februari. Dengan diundurnya jadwal pemeriksaan dirinya, Prasetyo merasa tersandera situasi.
Sementara, Wakil Ketua BK, Oman Rohman Rakinda mengatakan, pihaknya akan memanggil pihak pelapor lebih dulu sebelum memeriksa Prasetyo.
"Tidak ada rencana (pemeriksaan terhadap Prasetio) hari ini, rencana pekan depan," kata Oman.
Oman menjelaskan, pemeriksaan oleh BK terhadap pelapor ataupun terlapor sifatnya tertutup. Sehingga, saat Prasetyo diminta keterangan sebagai terlapor, akan kemungkinan dilakukan secara tertutup.
Namun demikian, politikus PAN itu menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Pras bisa saja terbuka jika ada kesepakatan dari pihak-pihak terkait. "Bisa saja terbuka tapi aturan BK sifatnya (pemeriksaan) tertutup," ungkapnya.
Sebelumnya, Pras dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) dewan oleh 4 wakil ketua dan 7 Fraksi di DPRD DKI Jakarta. Tujuh Fraksi itu yakni Gerindra, PKS, Nasdem, Demokrat, Golkar, PAN, PKB-PPP.
Pelaporan ini merupakan buntut dari penetapan jadwal sidang paripurna interpelasi terkait Formula E dalam rapat badan musyawarah (bamus) September tahun lalu yang diduga maladministrasi. (yono)
Teks foto: Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (26/1/2022). (yono)