"Kemahalan harga tersebut disebabkan karena dalam menentukan harga pasar tidak berdasarkan harga dari aset identik atau sejenis yang ditawarkan untuk dijual sebagaimana diatur dalam Metode Perbandingan Data Pasar berdasarkan Standar Penilai Indonesia 106 (SPI 106)," pungkasnya. (yono)
Dugaan Korupsi di Dinas Pertamanan, Wagub Ariza Bela Anak Buah: Sejauh Ini Sesuai Aturan
Jumat 21 Jan 2022, 20:52 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait