Kasus Halangi Penyidikan Dugaan Korupsi LPEI Masuk Tahap II, Tersangka IWS Segera Diadili di PN Tipikor Jakarta

Selasa 25 Jan 2022, 09:38 WIB
Tim Penyidik Jampidsus Kejagung selesaikan penyidikan tahap II tersangka IWS, terkait kasus korupsi.

Tim Penyidik Jampidsus Kejagung selesaikan penyidikan tahap II tersangka IWS, terkait kasus korupsi.

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Berkas kasus tindak pidana merintangi atau menggagalkan penyidikan dengan menganjurkan tidak memberikan keterangan terkait dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019 dengan  tersangka Indra Wijaya Supriadi alias IWS telah tahap II. Senin (24/1/2022).

Kasi Intel Kejaskaan Negeri Jakarta Selatan Odit S. Megonondo menuturkan, pada Senin 24 Januari 2022 siang di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menyerahankan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) tersangka IWS.

“Pada saat Tim Penyidik melakukan proses Penyidikan mengalami hambatan yang mengganggu jalannya Penyidikan yaitu pada saat Tim Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dalam rangka memperoleh alat bukti, namun Tersangka Indra selaku Direktur Pelaksana UKM & Asuransi Penjaminan LPEI periode 2018, saksi ML, saksi NH, saksi RAR, saksi C R, saksi AA dan saksi EM dengan sengaja tidak mau memberikan keterangannya di depan Penyidik,” ucap Odit dalam keterangannya.

Dalam pelaksanaan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), Tersangka IWS didampingi oleh dua orang Penasihat Hukum dan selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 25 Januari 2022-12 Februari 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti di atas, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara atas nama Tersangka IWS ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus,” tuturnya.

Kemudian Tim Penyidik telah menemukan cukup bukti adanya peran dari yaitu tersangka IWS yang dengan sengaja menganjurkan, mempengaruhi dan mengajak para saksi tersebut untuk merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung terkait Penyidikan tindak pidana korupsi.

IWS disangkakan Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

Atau keduaPasal 22 jo. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (adji)

Berita Terkait

News Update