Duh, Hasil Kajian ICJR Sebut Hukum Mati Bagi Koruptor Nyatanya Malah Cendrung Digunakan untuk Narasi Populis

Senin 17 Jan 2022, 15:25 WIB
Direktur Indonesia Judicial Research Society (IJRS) Dio Ashar Wicaksana. (Ist)

Direktur Indonesia Judicial Research Society (IJRS) Dio Ashar Wicaksana. (Ist)

Padahal faktanya tidak ada satu pun permasalahan kejahatan yang dapat diselesaikan dengan menjatuhkan pidana mati. Contoh paling konkrit misalnya dari praktik kebijakan narkotika dengan mengusung. (yono) 
 

Berita Terkait

News Update