FPKS Tegas Menolak Rencana Kenaikan Tarif Dasar KRL Commuter Line dari Rp3.000 Menjadi Rp5.000

Jumat 14 Jan 2022, 16:42 WIB
Anggota DPR Fraksi PKS Suryadi JP. (ist)

Anggota DPR Fraksi PKS Suryadi JP. (ist)

JAKARTA,POSKOTA. CO.ID - Wacana kenaikan tarif dasar KRL Commuter Line dari Rp3.000 menjadi Rp5.000 untuk 25 km pertama, saat ini masih dalam pembahasan di Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Rencananya kenaikan ini hanya untuk tarif dasar 25 kilometer pertama perjalanan KRL sedangkan untuk tarif perjalanan setiap 10 km setelahnya tidak mengalami kenaikan. 

"Wacana ini dilontarkan dengan alasan penyesuaian tarif KRL karena belum pernah naik sejak 2015," terang anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKS (FPKS) Suryadi di Jakarta, Jumat (14/1/2022).

Suryadi menyebutkan FPKS berpendapat bahwa tarif dasar KRL Commuter Line belum saatnya dinaikkan. Sebab saat ini masyarakat masih berjuang melawan pandemi Covid19. 

"Krisis yang terjadi akibat pandemi mengakibatkan banyaknya orang yang kehilangan pekerjaan dan angka kemiskinan pun masih tinggi," tutur anggota DPR dari daerah pemilihan Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat. 

Menurut data Maret 2021 angka kemiskinan masih diatas 10% yaitu sebesar 10,14 persen, kemudian dengan panjangnya gelombang ke-2 pandemi Covid19 diperkirakan angka kemiskinan meningkat lagi pada akhir 2021. 

Selain itu awal tahun ini juga sedang marak naiknya harga bahan-bahan pokok kebutuhan masyarakat. Padahal di sisi lain kenaikan upah pekerja khususnya di Jabodetabek sangat kecil nilainya.

"Kenaikan upah terbesar terjadi di DKI Jakarta dengan kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar Rp225.667 yang saat ini banyak diprotes oleh kalangan pengusaha. Bahkan Kabupaten Bogor dan Bekasi tidak mengalami kenaikan UMK sama sekali," tegas Suryadi. 

Ia menambahkan apabila tarif KRL dinaikkan maka hal tersebut jelas akan memberatkan para pekerja di kawasan Jabodetabek yang menggunakan KRL sebagai transportasi utamanya. 

"Dimana pada 22 hari kerja dalam sebulan setidaknya para pekerja yang pulang pergi menggunakan KRL harus mengeluarkan biaya tambahan sebesar Rp 88.000 untuk tarif dasar KRL saja," papar dia.

FPKS justru mencatat bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggelontorkan Rp3,2 triliun lebih untuk mensubsidi pengguna KA (kereta api) pada tahun 2022.

Berita Terkait

News Update