Belum lagi PMN juga telah diberikan pada PT KAI sebesar Rp 6,9 triliun pada akhir 2021. Seharusnya PT Kereta Commuter Indonesia sebagai salah satu anak perusahaan di lingkungan PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang mengelola KA Commuter Jabodetabek dan sekitarnya turut mendapatkan manfaat dari besarnya dana yang diberikan oleh Pemerintah kepada PT KAI.
Dengan berbagai fakta di atas FPKS dengan tegas menolak rencana kenaikan tarif dasar KRL Commuter Line dari Rp 3.000,- menjadi Rp 5.000,- untuk 25 kilometer pertama, karena sangat memberatkan masyarakat. (johara)
Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKS Suryadi. (dok pribadi)