Oknum Wartawati Diduga Memeras Dilaporkan ke Polda Banten

Senin 10 Jan 2022, 22:47 WIB
Kombes Pol Shinto Silitonga, tiga jabatan Wakil Kepala Kepolisian (Wakapolres) jajaran Polda Banten dalam waktu dekat akan diserahterimakan. (Foto/poldabanten)

Kombes Pol Shinto Silitonga, tiga jabatan Wakil Kepala Kepolisian (Wakapolres) jajaran Polda Banten dalam waktu dekat akan diserahterimakan. (Foto/poldabanten)

Pertama ke Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten karena memasuki pekarangan tertutup milik orang lain tanpa ijin dan pemerasan.

Kedua, ke Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten. 

"Krimsus itu terkait lidik (penyelidikan-red) informasi awal yang katanya barang selundupan menurut tulisan EA (berita-red), faktanya barang-barang tersebut legal," kata Shinto. 

Shinto meminta agar EA untuk taat hukum dengan hadir dan memberikan keterangan kepada penyidik.

Kabid membantah, Polda Banten dalam memproses pelaporan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi media. 

"Tidak ada kriminalisasi media, itu diksi yang menyesatkan karena EA justru diberi kesempatan seluas-luasnya oleh penyidik untuk menjelaskan fakta-fakta terkait peristiwa yang dilaporkan," kata Shinto. 

Dikatakan Shinto, dalam memproses laporan tersebut, Polda Banten akan menerapkan standar operasional prosedur (SOP) dengan menjalankan rangkaian penyelidikan terlebih dahulu untuk mengumpulkan informasi. 

"Kemudian melakukan gelar perkara untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana sesuai dengan informasi yang telah dikumpulkan," kata Shinto. 

Dijelaskan Shinto, dalam menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik dapat meminta keterangan dari ahli dewan pers mengingat terlapor dalam menjalankan tugasnya mengaku sebagai wartawati. 

"Apakah benar medianya berbadan hukum di bidang industri media, dan tentu saja untuk menggali fakta lebih dalam tentang hal ini, penyidik dapat meminta keterangan ahli dari Dewan Pers," kata Shinto. 

Sementara itu, kuasa hukum AE, Udi Jaelani membantah tudingan yang dibuat pelapor.

Menurut dia, tindakan pemerasan atau sangkaan yang dibuat pelapor tidak mendasar. 

Berita Terkait

News Update