DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Setelah mendalami kasus penyekapan Depok, lima tersangka ditetapkan Polres Metro Depok, tiga pelaku anggota TNI.
Akan tetapi berkas kasus penyekapan pengusaha HS di sebuah hotel di Depok ini belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok.
Hal ini diutarakan Fajar Gora selaku Kuasa Hukum HS, kasus sudah berjalan selama empat bulan terhitung dari membuat laporan atas kasus penyekapan pada 27 Agustus 2021 namun berkas perlimpahan penyelidikan belum juga diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok.
"Sebelumnya kita apresiasi kinerja penyelidikan terhadap kasus klienya berjalan baik hingga telah menetapkan lima orang tersangka. Namun sampai saat ini pelimpahan berkas penyelidikan belum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Depok," ujarnya didampingi korban HS, Selasa (21/12/2021) sore.
Menurut Fajar, pihak dari klien mempertanyakan kenapa belum juga kasusnya dilimpahkan ke Kejari padahal sudah ada tersangka yang ditetapkan.
"Polisi tidak serta merta menetapkan tersangka jika tidak ada alat bukti yang kuat. Dalam hal ini korban mempertanyakan ada apa, kenapa berkas tidak P19 ke Kejaksaan," ungkapnya.
Selain itu dari lima tersangka yang sudah ditetapkan, dua pelaku tertangkap saat di lokasi kejadian sedangkan tiga lagi berasal dari oknum perwira tinggi TNI berpangkat Brigadir Jenderal inisial IH, satu pangkat Mayor HS, dan satu lagi perwira pertama S.
"Meski sudah ada lima tersangka namun plager yaitu pelaku utama otak dari kejadian dibalik kasus ini Polres Metro Depok belum berhasil menangkap. Tidak hanya itu statusnya pun saksi atau tersangka sampai saat ini juga belum pasti," tuturnya.
HS selaku korban menambahkan, pasca kejadian ini dirinya bersama istri mengaku masih sangat trauma setelah mengalami penganiayaan serta ancaman senjata api dari para oknum TNI dengan pangkat perwira tinggi (PATI).
Akibat rasa ketakutan dan tidak tenang saat kerja dimana tiga oknum TNI perwira tinggi masih dilepas.
"Menggapi hal tersebut, tim pengacara telah minta surat perlindungan hukum," tamabah HS.