Sebagai pengusaha sekaligus Direktur serta pemegang saham di perusahaan bergerak bidang alustitas yang kerjasama dengan Kementerian Pertahanan tersebut, HS mengaku selama ini tidak pernah mendapat gaji.
"Sesuai aturan perusahaan akta nomor 4 saya diangkat sebagai Direktur serta pemegang saham 80 persen selama menjabat tidak pernah menerima uang gaji. Namun hanya mendapatkan komisi dan uang operasional saja," tuturnya.
Lihat juga video “Melanjutkan Bisnis Suami, Wanita Pengedar Sabu Diamankan Polisi”. (youtube/poskota tv)
Apa yang dituduhkan tersangka oknum TNI berpangkat Brigjen sambil mengancam dengan menodongkan pistol pada saat penyekapan di kamar hotel daerah Depok dan dipaksa untuk menandatangi surat penerimaan uang Rp73 miliar.
"Saya tidak pernah menerima uang sebesar Rp75 milyar seperti yaang dituduhkan oleh oknum Brigjend tersebut," tambah HS.
"Saat melakukan hal tersebut, oknum Brigjend dan anggota berpangkat Mayor sempat menodongkan pistol di kepala saya," kenang HS.
"Sebagai korban saya berharap bapak Kapolri dapat memperhatikan kasus yang saya alami ini. Sehingga kasus ini dapat selesai serta masuk ke persidangan dan para pelaku dapat dihukum setimpal," tutup HS. (angga)