Komisi III DPR dan Kejati Banten Bahas Regulasi Penanganan Jaksa Nakal

Selasa 21 Des 2021, 22:43 WIB
Kepala Kejati Banten Reda Manthovani saat menerima kunjungan anggota Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa. (ist)

Kepala Kejati Banten Reda Manthovani saat menerima kunjungan anggota Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa. (ist)

"Masalah penganggaran yang masih terbatas sehingga penanganan perkara harus dikaitkan dengan anggaran yang ada. Kemudian banyak tenaga SDM disini yang banyak pindah sehingga disini perlu di support," tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Reda mengungkapkan dirinya juga menyampaikan rencana pembangunan Rumah Sakit Adhyaksa Tipe A di Kabupaten Serang oleh Kejati Banten, agar mendapatkan dukungan dari Komisi III DPR.

"Dimana rumah sakit tipe A di Banten Barat ini belum ada. Sehingga sumbangsih Kejati Banten yang akan langsung di rasakan masyarakat Banten. Mudah-mudahan 2022 sudah mulai melakukan peletakan batu pertama," ungkapnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa mengatakan pihaknya menampung aspirasi yang telah disampaikan Kejati Banten dan jajarannya, dalam pertemuan kali ini.

"Apakah anggarannya cukup, ada persoalan apa agar kami bisa memahami dan mengetahui. Nanti pada saat rapat setelah selesai reses, ketemu Jaksa Agung apa yang terjadi di Banten akan kita sampaikan," pungkasnya. (kontributor banten/rahmat haryono)

Berita Terkait

News Update