"Dalam hal ini, aset-aset yang sudah diserahkan oleh DJKN kepada kami. Selanjutnya akan dioptimalisasi oleh kami untuk dikerjasamakan atau disewakan kepada pihak yang menginginkan. Atau dengan kata lain menyewa secara resmi," kata Bayu Senin (13/12/2021).
Jelas dia, gedung tersebut sebelum ditempati oleh Ormas PP, merupakan gedung bekas Bank yang telah dilikuidasi.
"Jadi awalnya gedung ini merupakan gedung bekas Bank yang pada tahun 1998 mengalami krisis moneter, dan jaminannya diserahkan kepada negara atau dengan kata lain disita," papar dia.
Terkait dengan adanya upaya penolakan, tutur Bayu, tidak ada sama sekali upaya penolakan dari Ormas PP untuk mengosongkan gedung tersebut. (Cr10)