Mengejutkan! Blak-Blakan Dalam Sidang Suap, Uteng Sebut Duit Suap Izin Parkir Cilegon Mengalir Hingga Wali Kota

Rabu 08 Des 2021, 19:43 WIB
Terdakwa Utang Dedi Afendi dalam sidang kasus dugaan suap perizinan parkir di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (8/12/2021). (Foto/Poskota.co.id/Haryono)

Terdakwa Utang Dedi Afendi dalam sidang kasus dugaan suap perizinan parkir di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (8/12/2021). (Foto/Poskota.co.id/Haryono)

Uteng mengakui apa yang dilakukannya sebagai sesuatu yang tidak ada payung hukumnya. 

"Iya sudah saya sampaikan di rapat-rapat dengan instansi terkait, pengelolaan parkir di Cilegon selalu terkendala lelang. Sementara potensinya untuk PAD sangat besar. Makanya saya berimprovisasi dengan tujuan mampu mencapai terget PAD dari parkir di Cilegon," ujarnya.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa Uteng, sidang selanjutnya ditunda pekan depan dengan agenda, pembacaan tuntutan dari JPU Kejari Cilegon. (Kontributor Banten/Rahmat Haryono)

Berita Terkait

News Update