Benar-benar Ngawur, Jajakan Kekasih yang Sedang Hamil 5 Bulan Lewat Michat, Akhirnya Pemuda Asal Tangerang Diciduk Polisi

Rabu 08 Des 2021, 07:51 WIB
Tersangka kasus prostitusi online, menjajakan kekasihbeserta barang bukti yang diamankan polisi. (Foto/ist)

Tersangka kasus prostitusi online, menjajakan kekasihbeserta barang bukti yang diamankan polisi. (Foto/ist)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - AD, 24 tahun, tak berkutik saat ditangkap oleh anggota Polsek Balaraja di sebuah kosan Sahara (Kaften) kamar nomor 26 di Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

AD benar-benar ngawur, dia menjajakan kekasihnya yang sedang hamil 5 bulan untuk prostitusi online lewat aplikasi Michat. Berkat kejelian aparat, akhirnya pemuda asal Tangerang itu Diciduk polisi. 

Kapolsek Balaraja Kompol Gede Prasetia Adi Sasmita, memimpin langsung kegiatan operasi pekat tersebut dan mendatangi rumah kosan Sahara (Kaften) kamar No. 26 di Desa Sentul Kecamatan Balaraja diduga menjadi tempat prostitusi online dengan open BO (booking out).

“Pada kegiatan ops pekat, kami telah menetapkan seorang tersangka berinisial AD (24) dalam perkara prostitusi online," katanya, Rabu (8/12).

AD ditahan karena telah melakukan perbuatan pidana dengan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan menjajakan seorang perempuan berinisial IY (25) kepada pelanggan DN (35) melalui aplikasi Michat.

“Perempuan IY diketahui sebagai kekasih dari tersangka AD, yang sengaja dijajakan melalui aplikasi Michat kepada pelanggan," katanya.

"AD juga berperan menego harga tiap kali open BO dan hasil uang yang didapat dipakai untuk memenuhi kebutuhan tersangka AD," kata Kapolsek Balaraja Kompol Gede Prasetia Adi Sasmita.

Diketahui, kini IY tengah hamil 5 bulan dari hubungannya dengan tersangka AD dan atas perbuatanya AD saat ini ditahan di Polsek Balaraja.

Dia ditahan dengan l Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. (*)

Berita Terkait

News Update