TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Cegah penyebaran Covid-19 varian baru, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno-Hatta melarang Warga Negara Asing (WNA) dari 11 negara masuk ke Indonesia.
Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan masuknya virus Covid 19 varian baru.
Kali ini pihak pengeloka Bandara Internasional Soekarno- Hatta kembali melakukan pengawasan ketat.
Pengetatan ini dilakukan sejalan dengan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.
Kepala KKP Kelas I Soekarno-Hatta, dr Darmawali Handoko menerangkan aturan ini berlaku bagi seluruh warga negara asing (WNA) yang pernah tinggal atau singgah dalam kurun waktu 14 hari di 11 negara yang ditemukan kasus varian baru Covid-19 yaitu B.1.1.529 atau Omicron ditolak masuk ke wilayah Indonesia.
Dia merinci WNA yang dilarang masuk tersebut merupakan WNA Angola, Zambia,
Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong.
"Kami di sini pastinya sudah bersiap dengan SE terbaru ini dan kami memastikan bahwa itu sudah tersebar ke seluruh maskapai," ujarnya, Senin (29/11/2021).
Kata dia pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penolakan WNA dari 11 negara tersebut.
"Kami sudah mengadakan kerja sama di sini dengan Imigrasi dan pastinya itu yang mengetahui perjalanan itu pastinya bisa terlihat dari paspor," kata dia.
Setiap WNA, lanjut Handoko, yang memiliki riwayat perjalanan ke 11 negara tersebut baik tinggal atau singgah dalam kurun 14 hari akan direkomendasikan untuk ditolak masuk ke Indonesia.