JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tubagus Joddy resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kelalaian berkendara yang menewaskan Vanessa Angel dan sang suami, Bibi Andriansyah.
Penetapan status tersebut didasari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
Ayah mendiang Vanessa Angel, Doddy Sudrajat pun angkat suara mengenai status baru Tubagus tersebut. Dia menyebut pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berjalan.
"Kalau tanggapan kami dari keluarga ya kami serahkan proses hukum Joddy ini kepada Polda Jatim," ujar Doddy Sudrajat, saat ditemui di kawasan Darmawangsa, Jakarta Selatan, Rabu (10/11/2021).
Mertua mendiang Bibi Andriansyah tersebut tidak akan menuntut banyak. Menurutnya pihak kepolisian pasti telah menetapkan pasal yang tepat untuk Tubagus Joddy.
"Kita menunggu aja ya, yang pasti ada pasalnya ya. Walaupun kami keluarga tidak menuntut pasti dia sudah kena pasal," jelasnya.
Doddy sendiri menjelaskan pihak keluarga belum diminta menyiapkan bukti apapun terkait kasus yang menewaskan anak dan menantunya tersebut.
Namun rencananya, Doddy Sudrajat akan betolak ke Surabaya untuk memeriksa langsung proses kasus ini ke pihak Polda Jawa Timur.
"Mungkin minggu depan saya akan ke Surabaya. Saya akan pelajari dulu seperti apa dari pihak Polda Jatim. Untuk kelengkapan berkasnya sampai ke kejaksaan," terang Doddy.
Sebelumnya Tubagus Joddy telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Kamis (4/11/2021) lalu.
Penetapan status tersebut didasari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. SPDP bernomor 837 telah diserahkan ke Kejari.