Atas kasus ini, Joddy dijerat Pasal 310 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kejaksaan menyimpulkan penyebab kecelakaan lantaran kesengajaan atau kelalaian.
Diketahui, mobil yang ditumpangi Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah mengalami kecelakaan di Tol Jombang 672 pada Kamis (4/11/2021), siang.
Lihat juga video Headline “Harian Poskota Edisi Kamis 11 November 2021”. (youtube/poskota tv)
Akibat kecelakaan itu, almarhum Vanessa dan Bibi tewas di lokasi.
Sementara anaknya, Gala Sky, sopir dan susternya selamat dan hanya mengalami luka-luka. (cr07)
