“Setelah melakukan penyelidikan akun fanpage Facebook tersangka, ternyata benar bahwa akun fanpage tersebut sering mempromosikan judi jenis Slot, Togel, dan Kasino,” tutur Kompol Tri.
Kompol Tri juga mengatakan bahwa saat digerebek dan ditangkap DJ Sandra Arimbi tidak mengelak dan bersikap kooperatif.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, kita mengamankan tersangka di kediamannya tanpa perlawanan,” ucapnya menambahkan.
Saat ditanya, DJ Sandra Arimbi ternyata mengaku bisa mendapatkan bayaran sebesar Rp10 juta dari hasil dirinya yang mempromosikan situs judi online.
“Kegiatan tersebut sudah dilakukan tersangka sejak bulan Agustus lalu, melakukan promosi. Tiap bulannya, tersangka ini telah menerima bayaran Rp10 juta,” imbuh Kompol Tri.
Lihat juga video “Terlihat Jelas Wajah Pelaku! Maling HP di Kedai Makanan Siap Saji Terekam CCTV”. (youtube/poskota tv)
Akibat aksi terlarangnya itu, kini polisi tidak hanya menangkap DJ Sandra Arimbi tetapi juga menahannya di sel.
DJ Sandra Arimbi dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016. (jehan)
