JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Aktivisi sekaligus Pentolan KAMI Jumhur Hidayat Divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lantaran melakukan penyebaran kabar tak lengkap Omnibus Law UU Ciptaker pada Kamis (11/11/2021).
Menurut Ketua Majelis Hakim Hapsoro Restu Widodo alasan tidak ditahan Jumhur setelah hakim mengetuk palu lantaran kooperatif.
"Terdakwa saat sidang kooperatif, beberapa kali terdakwa juga mengalami sakit, harus dioperasi, dan melakukan perawatan. Maka itu, majelis hakim menimbang meski terdakwa dijatuhi pidana, tak perlu dilakukan penahanan," ucapnya Kamis (11/11/2021).
Jumhur Hidayat divonis 10 bulan penjara karena dinilai melanggar pasal 15 Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 yang isinya barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat.
Dalam membacakan vonisnya itu, majelis hakim juga menjelaskan pertimbangan dan hal memberatkan bagi Jumhur, yakni tindakan Jumhur dinilai meresahkan masyarakat.
"Hal yang meringankan, terdakwa koperatif, mengakui perbuatan, tidak berbelit-belit, terdakwa masih dalam perawtaan dokter pascaoperasi dan tanggungan keluarga," katanya.
Berdasarkan pantauan, sidang aktivis KAMI itu digelar secara offline, yang mana Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim pengacara, dan Jumhur Hidayat hadir di persidangan secara langsung.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Hapsoro Widodo, yang mana sidang digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan.
Di persidangan sendiri, terdapat ibunda Jumhur, Ati Amiati Sobari dan istri Jumhur, Alia Febiyani menyaksikan secara langsung sidang vonis yang digelar di PN Jakarta Selatan tersebut.
Selain itu, ada pula sejumlah rekan, sahabat, dan pendukung Jumhur di persidangan.
Terpidana kasus penyebaran informasi tak lengkap Omnibus Law UU Ciptaker, Jumhur Hidayat mengaku tak puas dengan putusan hakim yang memvonisnya 10 bulan penjara meski tak dilakukan penahanan.
"Saya pasti tidak puas ya karena saya mau bebas murni karena saya tidak merasa bersalah, saya cuma menyatakan pendapat, itu saja," ujar Jumhur di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/11/2021).
Menurutnya, divonisnya dia dengan pasal 15 Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 dinilai telah mencederai demokrasi.
Padahal, dia sudah berharap pengadilan menjadi benteng atau penjegal tindakan para eksekutir yang anti demokrasi.
"Jadi, Pasal 15 itu semua orang bisa kena, seseorang menuliskan atau menyiarkan berita tidak lengkap atau berlebihan atau berpotensi menimbulkan keonaran. Jadi, potensinya belum ada, berita itu tidak lengkap dan berita itu mungkin berlebihan. Tidak mungkin anda membuat sesuatu di Twitter seperti artikel," tuturnya. (adji)
