Ini Alasan Hakim PN Jaksel Tidak Tahan Jumhur Setelah Divonis 10 Bulan Penjara

Kamis 11 Nov 2021, 17:12 WIB
Pembacaan putusan vonis Jumhur Hidayat terkait kasus penyebaran berita hoax di Twitter ditunda hakim. (Foto/Poskota.co.id/Christin Yulian)

Pembacaan putusan vonis Jumhur Hidayat terkait kasus penyebaran berita hoax di Twitter ditunda hakim. (Foto/Poskota.co.id/Christin Yulian)

"Saya pasti tidak puas ya karena saya mau bebas murni karena saya tidak merasa bersalah, saya cuma menyatakan pendapat, itu saja," ujar Jumhur di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/11/2021).

Menurutnya, divonisnya dia dengan pasal 15 Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 dinilai telah mencederai demokrasi.

Padahal, dia sudah berharap pengadilan menjadi benteng atau penjegal tindakan para eksekutir yang anti demokrasi.

"Jadi, Pasal 15 itu semua orang bisa kena, seseorang menuliskan atau menyiarkan berita tidak lengkap atau berlebihan atau berpotensi menimbulkan keonaran. Jadi, potensinya belum ada, berita itu tidak lengkap dan berita itu mungkin berlebihan. Tidak mungkin anda membuat sesuatu di Twitter seperti artikel," tuturnya. (adji)


Berita Terkait


News Update