Lantas, JPU bertanya terkait tugas Tubagus selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Tubagus menjawab jika tugas seorang Direktur Reserse Kriminal Umum adalah menjalankan fungsi penyelidikan, pengawasan penyelidikan, hingga melakukan analisa pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan. "Itu kapasitas Dirkrimum," ucap dia.
"Saat saudara menerbitkan surat perintah tugas dan surat perintah penyelidikan, yang surat anda terbitkan, analisis seperti apa yang anda keluarkan," tanya JPU.
Tubagus menjawab, analisis itu berupa menemukan suatu tindak pidana. Jika akan ada pengerahan massa dalam jumlah banyak ke Polda Metro Jaya, kata Tubagus, maka lahir tindak pidana baru, yaitu kerumunan massa - mengingat saat itu Ibu Kota sedang dalam aturan PSBB di tengah pandemi Covid-19. "Sehingga, perlu dilakukan kontrol monitoring masa yang akan datang," imbuh Tubagus.
Surat perintah penyelidikan itu, lanjut Tubagus, ditujukan pada Subdit III Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Lantas, JPU bertanya pada Tubagus, kepada siapa perintah itu ditujukan. Tubagus mengatakan, "Kasubdit III Resmob bersama anggotanya".
Perintah itu, lanjut Tubagus, ditujukan untuk mengetahuo kantong massa Rizieq yang berada di beberapa tempat. Misalnya, Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Jawa Barat. (*)