Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, Ini Kesaksian Kombes Tubagus Ade Hidayat Dalam Persidangan di PN Jaksel

Rabu 10 Nov 2021, 01:11 WIB
Suasana sidang unlawful killing di PN Jaksel. (adji)

Suasana sidang unlawful killing di PN Jaksel. (adji)

PASAR MINGGU, POSKOTA.CO.ID – Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, duduk memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara Unlawful Killing Laskar FPI yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (9/11/2021).

Ia memberikan keterangan terkait kasus anak buahnya menjadi terdakwa, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella.

Merujuk pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kasus tewasnya enam Laskar FPI ini bermula  eks pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab yang berkali-kali menghindar dari panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Kemudian polisi juga memperoleh informasi jika akan ada pengerahan massa pendukung Rizieq ke Mapolda Metro Jaya pada 7 Desember 2020 lalu.

Atas hal itu, Polda Metro Jaya memerintahkan para anggotanya, yakni Fikri Ramadhan, Ipda M. Yusmin Ohorella -- yang juga terdakwa, dan Ipda Elwira Priadi Z -- almarhum untuk melakukan langkah-langkah secara tertutup. Selain itu, Polda Metro Jaya juga memerintahkan anggota lainnya.

Penugasan itu merujuk pada Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas 9769/12/2020/SubditIII/Resmob tertanggal 5 Desember 2020. Langkah-langkah tertutup itu juga merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/5626/XII/Ditreskrimum tertanggal 5 Desember 2020.

Dalam sidang, Tubagus mengatakan jika kepolisian telah memanggil Rizieq ke Polda Metro Jaya pada tanggal 1 Desember 2020. Hanya saja, dia urung hadir memenuhi panggilan tersebut.

Tubagus melanjutkan, dengan tidak hadirnya Rizieq pada panggilan pertama, maka pihaknya melayangkan panggilan kedua. Namun, Tubagus menyebut bahwa, "Baik panggilan pertama dan kedua, tidak semudah yang dibayangkan," katanya.

Merujuk informasi yang diterima kepolisian, lanjut Tubagus, Rizieq akan datang pada ke Polda Metro Jaya pada tanggal 7 Desember 2020. Informasi yang diterima juga menyebutkan jika Rizieq akan "memutihkan" dedung Polda Metro Jaya dengan jumlah massa yang banydari ak.

"Laporan yang diberikan bahwa MRS akan datang dan memutihkan Polda Metro Jaya. Memutihkan menggunakan baju putih, sumber lain bilang akan mengepung Polda Metro Jaya," papar Tubagus. Dari informasi itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penyelidikan. Hal itu dilakukan guna mengetahui rencana pergerakan massa yang akan datang ke Polda Metro Jaya.

"Surat perintah penyelidikan untuk mengetahui kantong-kantong, mengetahui rencana pergerakan massa," papar Tubagus.

Berita Terkait

News Update