Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. (yono)

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. (yono)
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.