JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Oknum karyawan PT Pegadaian UPC Anggrek, Cabang Kemandoran, harus berurusan dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat karena diduga menggelapkan dana perusahaan sebesar Rp5,7 miliar.
Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian, R. Swasono Amoeng Widodo menjelaskan, oknum karyawan berinisial LW, melakukan penggelapan dengan modus gadai fiktif.
"PT Pegadaian tidak menoleransi tindak kejahatan dan perilaku oknum karyawan yang bertentangan dengan Undang-undang, Peraturan Perusahaan maupun nilai-nilai budaya akhlak yang menjadi pedoman seluruh insan Pegadaian," jelas Amoeng saat dihubungi, Kamis (4/11/2021).
Amoeng memastikan, saat ini oknum karyawan curang tersebut telah mendekam di tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat guna memperlancar proses hukum.
Amoeng berharap, tersangka penggelapan dana tersebut dapat diproses hukum dengan adil dan terbuka agar dapat menimbulkan efek jera serta menjadi peringatan keras kepada seluruh Insan Pegadaian agar bekerja dengan jujur dan penuh integritas.
"Oleh karena itu manajemen mendukung dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, agar pelaku diproses secara adil dan transparan sesuai peraturan perundang -undangan yang berlaku," imbuhnya.
Dipastikannya, manajemen terus melakukan evaluasi serta perbaikan sistem dan prosedur agar kejadian serupa tidak terulang pada masa mendatang.
Manajemen terus berkomitmen untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).
Tonton juga video Gugat PSI Rp1 Triliun, Viani: Jika Menang Uangnya buat Bikin Pusat UMKM”. (youtube/poskota tv)
Lebih lanjut Amoeng menambahkan, PT Pegadaian menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi dan atas kejadian tersebut dipastikan tidak menimbulkan hal-hal yang merugikan nasabah.
"Kepada para nasabah maupun pemangku kepentingan lainnya diminta tetap tenang dan tidak perlu khawatir. Langkah hukum ini dilakukan sebagai bukti komitmen majanemen untuk mendukung program pemerintah dalam menegakkan hukum dan penindakan secara adil terhadap pelaku kasus korupsi," pungkas Amoeng. (yono)