Dalam skala lebih besar, Bambang melihat ada sebuah kebutuhan di institusi Polri dalam merevisi UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Persisnya di Pasal 13 ayat a, b, dan c," kata Bambang.
Tugas dan wewenang Polri yang ada di pasal 13 yakni: Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat Indonesia, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
"Jadi, polisi itu mengutamakan perlindungan dan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Bukan penegakan hukumnya yang ditonjolkan," ujarnya.
Memang, kata dia, butuh kajian ilmiah dan komprehensif jika merevisi UU Kepolisian Negara.
"Ini bisa menjawab tantangan dan tugas kepolisian ke depan. Kenapa tidak dilakukan sekarang?," ujarnya. (deny)