Polisi Ringkus 8 Pelaku Tawuran Antarpelajar di Kembangan, 1 Korban  Luka Bacok di Kepala, Punggung dan Kaki

Selasa 26 Okt 2021, 06:42 WIB
Para pelaku tawuran yang ditangkap polisi di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. (Foto/Ist)

Para pelaku tawuran yang ditangkap polisi di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. (Foto/Ist)

Kedua kelompok pelajar tersebut melakukan tawuran dikarenakan adu gengsi satu sama lain.

"Ini pembelajaran bagi kita mengingat PPKM level 2 sekolah mulai tatap muka, maka pihak kepolisian khusunya Kembangan berpesan ke orangtua dan sekolah untuk mengawasi para pelajar dan anak didik agar terhindar dari tawuran. Sehingga tidak ada korban jiwa," paparnya.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita enam buah sajam berjenis celurit dan enam unit sepeda motor.

Atas perbuatan kedelapan pelaku tersebut, polisi menerapkan pasal yang berbeda-beda. Ini dikarenakan kategori kejahatan yang mereka perbuat tidak sama.

Pelaku berinisial RS alias A, MFR alias O, RS alias J dan RD alias P dikenakan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan terancam maksimal hukuman 10 tahun penjara.

Sedangkan HA, MDA, MR dan MJS dikenakan UU Darurat Pasal 2 dikarenakan memiliki senjata tak berizin dan terancam maksimal hukuman 10 tahun penjara. (Cr01)

Berita Terkait

News Update