Dia pun berharap, aplikasi ini dapat lebih baik lagi untuk kedepannya.
Sebelumnya, Pengadilan Agama Jakarta Barat telah meresmikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) via daring guna memudahkan masyarakat dalam mengurus perkara di pengadilan.
Layanan daring itu terdiri dari beberapa aplikasi yang ada di dalam website https://www.pa-jakartabarat.go.id/, seperti Sinora (Sistem Informasi Notifikasi Perkara), Sikumis-THRU, Sisduk PCR (Sistem Informasi Kependudukan Pasca Perceraian) dan terkahir Sipendekar (Sistem Informasi Pendaftaran Perkara).
"Itu adalah bentuk pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan sesuai dengan peradilan cepat sederhana biaya ringan," kata Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Aco Nur saat melaunching aplikasi ini di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Jumat.
Dia pun menjelaskan fungsi dari beberapa aplikasi yang baru saja dilaunching ini.
Untuk Sikumis-THRU memilki fungsi sebagai simulator penghitungan biaya perkara, informasi detail perkara dan booking jam pengambilan produk pengadilan secara drive thru.
Selanjutnya aplikasi Sinora berfungsi memberikan informasi tentang jadwal sidang, tundaan sidang yang terbaharui.
Setelah itu, aplikasi Sisduk PCR berfungsi memantau perubahan status kependudukan pasca proses perceraian di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dengan aplikasi ini, masyarakat dapat mendapatkan kebaruan status dalam dokumen KTP, KK, Akta Lahir dan KIA.
Terakhir adalah Sipendekar yang merupakan sistem pelayanan pendaftaran perkara yang bisa diakses via WhatsApp.
Nantinya, masyarakat dapat mengirimkan pesan "Info" kepada ke nomor WhatsApp yang 08382888811 yang langsung terhubung ke Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Setelah pesan itu terkirim, masyakarat langsung mendapat informasi terkait persyaratan apa saja yang dibutuhkan untuk beperkara di Pengadilan Agama Jakarta Barat.