Terakhir ada E-Kemas yang berfungsi untuk menyurvei kepuasan masyarakat dengan pelayanan di Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Menurut Aco, dibentuknya sistem pelayanan secara daring ini demi memudahkan masyarakat. Dahulu, lanjut dia, warga bisa memakan waktu berhari-hari dalam mengurus perkara cerai hingga mengubah status data diri di Dinas Kependudukan, Catatan dan Sipil.
Dengan adanya layanan online ini, warga tidak repot dalam menyelesaikan sebuah perkara di Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Selain itu, pelayanan secara daring ini pun dapat mengurangi kerumunan warga di dalam kantor pengadilan.
"Dari mulai pembayaran, pendaftaran pemanggilan sampai persidangan, tidak perlu kepengadilan, semua secara elektronik," kata dia.
Aco berharap aplikasi tersebut dapat berfungsi secara maksimal sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik. (Cr01)