Irjen Napoleon Bonaparte divonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan terkait kasus suap penghapusan red notice buron Djoko Tjandra.
Dia mengajukan kasasi ke MA terkait putusan itu.
Terkait penganiayaan terhadap tersangka penghinaan agama Muhammad Kece, Irjen Napoleon ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Napoleon terancam 5 tahun dan 6 bulan penjara. (adji)
