Polisi Bantah Surat Pencabutan Laporan Pengeroyokan Muhammad Kece yang Beredar, Begini Faktanya

Minggu 10 Okt 2021, 17:18 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, surat tersebut bukan dibuat Kece melainkan oleh Irjen Napoleon. (Foto/adji)

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, surat tersebut bukan dibuat Kece melainkan oleh Irjen Napoleon. (Foto/adji)

Irjen Napoleon Bonaparte divonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan terkait kasus suap penghapusan red notice buron Djoko Tjandra.

Dia mengajukan kasasi ke MA terkait putusan itu.

Terkait penganiayaan terhadap tersangka penghinaan agama Muhammad Kece, Irjen Napoleon ditetapkan sebagai tersangka.

Dia dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan  Napoleon terancam 5 tahun dan 6 bulan penjara. (adji)


Berita Terkait


News Update