Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sepasang sejoli ini dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Kontributor Tangerang / Veronica Prasetio)
Gak Habis Pikir, Sepasang Sejoli Baru Pacaran 3 Bulan Kompak Curi Motor
Rabu 06 Okt 2021, 16:02 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
JAKARTA RAYA
Polisi Beberkan Kronologi Penganiayaan Sadis di Menteng, Korban Disetrum hingga Ditusuk 7 Kali
JAKARTA RAYA
Mahasiswa Trisakti Ultimatum DPR dan Pemerintah, Ancam Gelar Demo Lebih Besar jika Tuntutan Tak Digubris