Ia menambahkan untuk pasal yang dikenakan yaitu a menambahkan untuk Tindak pidana Narkotika sebagaimana di maksud dalam Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a subsider Pasal 131, UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (kontributor banten/rahmat haryono)
Polres Pandeglang Ciduk Dua Orang Pengedar Ganja
Senin 04 Okt 2021, 16:04 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
Nasional
Link Pendaftaran Upacara HUT RI 2026 di Istana Merdeka Masih Dibuka Atau Tidak? Cek Jumlah Kuotanya