Seluruh tersanngka dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsidair 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman manti dan pidana seumur hidup dengan ancaman denda Rp800 juta hingga Rp10 Milliar. (adji)
Keren! Dalam Sebulan 16 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Dibekuk Bareskrim Polri, Barang Bukti Sabu, Ganja dan Ekstasi
Senin 04 Okt 2021, 17:22 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait