Seluruh tersanngka dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsidair 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman manti dan pidana seumur hidup dengan ancaman denda Rp800 juta hingga Rp10 Milliar. (adji)
Keren! Dalam Sebulan 16 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Dibekuk Bareskrim Polri, Barang Bukti Sabu, Ganja dan Ekstasi
Senin 04 Okt 2021, 17:22 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
GAYA HIDUP
Kenapa Power Bank Tidak Boleh Masuk Bagasi Pesawat? Ini Penjelasan Lengkap dan Aturan Terbarunya
TEKNO
Daftar Harga HP OPPO dan realme Terbaru Agustus 2026, Mulai Rp1,8 Jutaan hingga Flagship Rp26 Juta
JAKARTA RAYA
PLN Siapkan Keandalan Pasokan Listrik untuk Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI
JAKARTA RAYA
Harga Tiket Kereta Api Jakarta–Semarang Eksekutif Terbaru, Ini Pilihan Kereta dan Kisaran Tarifnya
Nasional
Dhifla Wiyani Istri Siapa dan Lulusan Mana? Namanya Masuk 14 Calon Hakim Agung yang Lolos Seleksi KY