Dalam acara yang sama, Deputi Kepala Perwakilan, Kepala Grup Implementasi Sistem Pembayaran dan Manajemen Intern BI DKI Suharman Tabrani mengatakan dari total jumlah KUPVA BB yang ada di Indonesia sebanyak 1.245 usaha, sebanyak 381 KUPVA BB berizin di Jakarta.
“Dari jumlah tersebut, yang sudah mengajukan izin sebanyak 225 KUPVA BB. Jadi kita menunggu masih ada 156 KUPVA yang belum mengajukan perpanjangan izin,” kata Suharman Tabrani.
Bagi Penyelenggara KUPVA BB yang belum mengajukan permohonan perpanjangan izin dengan batas waktu tanggal 7 Juli 2021, maka izin penyelenggaraan KUPVA BB yang dimiliki dinyatakan tidak berlaku lagi. Jika ingin tetap membuka usaha, maka penyelenggara KUPVA BB harus mengajukan izin baru kepada Bank Indonesia.
“Bagi yang mengurus izin baru, memang syaratnya agak berbeda dengan yang mengurus perpanjangan izin. Tetapi tenang saja, prosesnya tetap akan cepat, karena data-datanya sudah tersimpan di kami,” ujar Suharman Tabrani.
Bagi Penyelenggara KUPVA BB yang berada di Jabodebekkar, pengajuan izin disampaikan kepada Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi DKI Jakarta, c.q Divisi Perizinan dan Implementasi Sistem Pembayaran sesuai persyaratan yang terdapat dalam PBI tanggal 3 Oktober 2016.