TSK dijerat undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 340 atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dikatakannya, kronologi pembunuhan pada hari Jumat 27 Agustus 2021. Pelaku melihat korban sedang duduk sendiri sambil bermain HandPhone (HP) di tanggul areal kebun.
Sambil melintas pelaku menyapa korban dengan mengatakan “ngapian duduk-duduk kau disitu ikan teri” lalu dijawab, "Ahk, pantek kaulah," hardik korban memaki.
Mendengar jawaban tersebut pelaku tetap melanjutkan perjalanannya menuju lokasi kerja memanen sawit yang tidak jauh dari tempat duduk korban.
Sekitar 30 menit kemudian pelaku yang merasa sakit hati dimaki, kembali mendatangi korban lalu diajak melihat tajur ikan.
Namun baru sekitar 100 meter berjalan kaki, pelaku yang sudah mempersiapkan sebilah kapak dalam punggungnya, akhirnya mengayunkannya ke arah korban dan menghantam dada korban.
Korban yang sudah terluka berusaha lari sambil berteriak. Namun oleh pelaku terus dikejar. Bahkan dengan beringasnya kembali mengayun kapak ke bagian leher korban hingga putus.
Selanjutnya pelaku membuang kepala korban ke dalam parit dan badan dibuang terpisah. Namun ditutup daun kelapa sawit.
Untuk mengaburkan perbuatannya, pelaku mencuci badan dan pakaiannya yang terkena percikan darah. Lalu pulang ke rumah seperti tidak ada kejadian apa-apa.
Bahkan selama proses pencarian hingga pengebumian kepada korban, polisi mengatakan kalau pelaku terlihat aktif dengan tujuan untuk mengalihkan penyelidikan. (*)