"Ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2 Milliar, " pungkasnya. (Kontributor Banten/Yusuf Permana)
Ya Ampun, Anggota BPD Mekarwangi Terciduk Lakukan Penebangan Pohon Ilegal di Kawasan Perhutani
Kamis 09 Sep 2021, 12:46 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
HIBURAN
Identitas Perempuan Baju Putih di Challenge Hafalan Alquran Siapa? Ini Penjelasan MC Newport