"Ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2 Milliar, " pungkasnya. (Kontributor Banten/Yusuf Permana)
Ya Ampun, Anggota BPD Mekarwangi Terciduk Lakukan Penebangan Pohon Ilegal di Kawasan Perhutani
Kamis 09 Sep 2021, 12:46 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait