Ya Ampun, Anggota BPD Mekarwangi Terciduk Lakukan Penebangan Pohon Ilegal di Kawasan Perhutani

Kamis 09 Sep 2021, 12:46 WIB
Pelaku penebangan liar di Lebak berhasil diamankan beserta barang bukti (yusuf)

Pelaku penebangan liar di Lebak berhasil diamankan beserta barang bukti (yusuf)

"Ancaman hukuman penjara paling singkat 1   tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2 Milliar, " pungkasnya. (Kontributor Banten/Yusuf Permana)  


Berita Terkait


News Update