Ya Ampun, Anggota BPD Mekarwangi Terciduk Lakukan Penebangan Pohon Ilegal di Kawasan Perhutani

Kamis 09 Sep 2021, 12:46 WIB
Pelaku penebangan liar di Lebak berhasil diamankan beserta barang bukti (yusuf)

Pelaku penebangan liar di Lebak berhasil diamankan beserta barang bukti (yusuf)

LEBAK,  POSKOTA.CO.ID - Ada-ada saja kelakuan Muhamad Jamaludin (34) warga Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak Banten. 

Pria yang merupakan anggota Badan Pemusyawarahan Desa (BPD) Desa Mekasari,  Kecamatan Muncang ini terciduk oleh pihak kepolisian saat melakukan penebangan ilegal di kawasan perhutani petak 33 e blok Baregbeg Kampung Neglasari, Desa Mekarsari, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak pada bulan Agustus lalu. 

Alhasil, ia pun langsung diciduk oleh Tim Serigala Satreskrim Polres Lebak, dan kini nasibnya tengah meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Lebak. 

Kasat Reskrim Polres Lebak AKP indik Rusmono mengatakan, anggota BPD itu diamankan oleh pihaknya pada awal bulan September 2021 lalu. 

"Pelaku melakukan penebangan pohon jenis akasia mangium sebanyak kurang lebih 20 pohon di kawasan hutan perhutani yang mana penebangan pohon sangat dilarang untuk dilakukan, " kata Indik saat melakukan pers realese  di Mapolres Lebak,  Kamis (9/9/2021).

Sebelumnya, Jamaludin ini sendiri sudah menyampaikan niatnya untuk melakukan penebangan pohon dikawasan perhutani itu kepada pengurus kawasan perhutani setempat.

Namun niatnya ditolak, dan Ia pun dilarang untuk melakukan penebangan.

"Larangan itu ternyata tidak diikuti dengan pelaku yang nekat tetap melakukan penebangan," katanya. 

Barang bukti yang berhasil diamankan sendiri,  Indik menerangkan, bahwa pihaknya berhasil mengamankan 1 unit mesin potong, 1 unit kendaraan truk merk Mitsubishi colt diesel warna kuning Nopol A-8264-NA , dan 80 batang pohon jenis akasia manium.

Akibat perbuatan pelaku, pihak perhutani menderita kerugian kurang lebih sekitar Rp.5.000.000 hingga Rp10.000.000.

Untuk  mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku MJ dikenakan pasal 82 ayat 1 huruf b undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan  pengrusakan hutan sebagaimana dirubah dalam undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

"Ancaman hukuman penjara paling singkat 1   tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2 Milliar, " pungkasnya. (Kontributor Banten/Yusuf Permana)  


Berita Terkait


News Update