JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Puluhan alat produksi sabu dan tujuh paket plastik narkoba jenis sabu dengan total 4,510 gram yang diamankan dari tersangka berinisial BF (31) dan FS (31) setelah pengerebekan sebuah rumah mewah di kawasan Tangerang, Banten.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, jika dipasarkan, maka total jumlah uang yang didapat mencapai Rp7,5 Miliar dari sabu 4,510 gram yang diamankan.
"Dari 4,5 Kilogram ini jika dipasarkan harganya senilai Rp7,5 Miliar," ujarnya di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (9/9/2021).
Kombes Pol Yusri mengatakan, para pelaku menjalankan modusnya ini sejak 2019.
Dalam menjalankan modusnya, tersangka mengambil bahan mentah dari luar negeri yang dikirim melalui seseorang yang saat ini tengah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bernama Amir yang merupakan WNA asal Turki.
Dalam pengiriman bahan baku, tersangka melakukannya dengan cara dimasukkan ke dalam gemuk kemudian dikirim melalui jasa penitipan barang.
Masih dengan Kombes Pol Yusri, menurut pengakuan tersangka, dari bahan baku sabu mentah seberat 55,68 Kilogram, bisa menghasilkan sekira kurang lebih 4,6 Kilogram.
Mereka berdua inilah yang melakukan kegiatan membuat home industri narkotika jenis sabu-sabu ini, dari mana bahan bakunya? mereka punya link lagi ada di Turki.
Dalam sebulan, para pelaku bisa memproduksi sekitar 15 hingga 20 kilogram sabu.
Sabu itu, dipasarkan ke beberapa daerah di wilayah Jakarta dan Tangerang, Banten.
"Menurut hasil laboratorium forensik (Labfor) ini adalah barang sabu kelas 1 atau supernya," tambah Kombes Pol Yusri.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 113 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 134 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap pabrik sabu rumahan di kawasan Tangerang, Banten. Dua tersanga Warga Negara Asing (WNA) berinisial BF dan FS diamankan polisi karena terbukti telah memproduksi sabu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menceritakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kalideres, Jakarta Barat, yang dilakukan oleh seorang laki-laki.
"Lalu petugas melakukan penyelidikan dan observasi. Dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwa laki-laki tersebut telah pindah ke Jl. Beringin Taman Cendana No. 25 Kel. Bencongan Kec. Kelapa Dua, Tangerang," ujarnya di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (9/9/2021).
Mendapati informasi tersebut, penyidiak narkoba Polres Metro Jakarta Barat bergerak ke lokasi yang berada di kawasan Tangerang. Disana petugas mengamankan dua orang tersangka yang merupakan WNA asal Iran berinisial BF dan FS.
"Dari penggeledahan rumah tersangka disita barang bukti seperangkat alat produksi sabu," tutup Kombes Pol Yusri. (cr01)
