7,5 Miliar Rupiah, Sabu 4,5 Kilogram yang Diamankan Polisi dari Pabrik Sabu Rumah Mewah di Kawasan Tangerang

Kamis 09 Sep 2021, 13:59 WIB
Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Iran berinisial BF dan FS yang menjadi tersangka kasus produksi narkotika jenis sabu. (Foto/polresmetrojakartabarat)

Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Iran berinisial BF dan FS yang menjadi tersangka kasus produksi narkotika jenis sabu. (Foto/polresmetrojakartabarat)

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 113 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 134 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap pabrik sabu rumahan di kawasan Tangerang, Banten. Dua tersanga Warga Negara Asing (WNA) berinisial BF dan FS diamankan polisi karena terbukti telah memproduksi sabu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menceritakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kalideres, Jakarta Barat, yang dilakukan oleh seorang laki-laki.

"Lalu petugas melakukan penyelidikan dan observasi. Dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwa laki-laki tersebut telah pindah ke Jl. Beringin Taman Cendana No. 25 Kel. Bencongan Kec. Kelapa Dua, Tangerang," ujarnya di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (9/9/2021).

Mendapati informasi tersebut, penyidiak narkoba Polres Metro Jakarta Barat bergerak ke lokasi yang berada di kawasan Tangerang. Disana petugas mengamankan dua orang tersangka yang merupakan WNA asal Iran berinisial BF dan FS.

"Dari penggeledahan rumah tersangka disita barang bukti seperangkat alat produksi sabu," tutup Kombes Pol Yusri. (cr01)


Berita Terkait


News Update