JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasihan, sih, tapi ya mau bagaimana lagi? Proses hukum mesti dijalankan ITY, mantan pekerja instalasi listrik yang mengaku terpaksa jadi kurir sabu seberat 2,2 kg.
Ancaman kurungan 20 tahun penjara telah menanti ITY, seorang kurir sekaligus pengedar narkotika jenis sabu yang ditangkap BNNP DKI Jakarta.
ITY mengaku dirinya terpaksa menjadi kurir narkotika karena menjadi korban pengurangan tenaga kerja dampak PPKM selama pandemi Covid-19.
"Sebelumnya kerja sebagai instalasi listrik. Kemudian kena pengurangan karyawan dampak PPKM. Pengurangan sudah hampir 1 tahun," sebutnya kepada wartawan di BNNP DKI Jakarta, Selasa (24/8/2021).
Pria yang sudah memiliki keluarga ini mengatakan tak mempunyai jalan keluar lainnya untuk mencukupi ekonomi.
Jalan buntu menjadi kurir narkotika terpaksa dia pilih, karena membutuhkan pekerjaan untuk menghidupkan dirinya dan keluarga.
"Sudah 6 bulan edarkan narkoba. Baru sekali ini ketangkap. Dapat upah 9 juta dari atasan (bandar) saya dalam sekali antar jemput (sabu)," ujarnya.
Dalam aksinya, ITY berperan sebagai penjemput sabu dan memecah dalam paketan berukuran sedang.
"Dari perintah atas. Barang saya pecah dan nunggu instruksi (penjualan) dari atas. Pembeli saya engga kenal," katanya.
ITY mengaku mengambil narkotika itu dari sebuah tempat, yang telah disepakati bosnya melalui aplikasi whatsapp (WA).
"Ngambil di kontrakan atasan saya. Ngambil sore hari pakai motor. Menjadi kurir seperti ini atas ajakan teman saya yang masih DPO," ujar ITY.