Pemprov DKI Menyebut Pengadaan Lahan Makam Telah Sesuai Ketentuan Hukum yang Berlaku, Tidak Ada Pemborosan

Selasa 24 Agu 2021, 23:56 WIB
Sukirno (51) salah satu petugas pemakaman di TPU Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. (foto: yono)

Sukirno (51) salah satu petugas pemakaman di TPU Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. (foto: yono)

Pemborosan senilai Rp 3,3 miliar ditemukan terutang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan BPK DKI Jakarta tahun 2020.

BPK menyebut hal ini terjadi karena pejabat pembuat kebijakan tidak cermat dalam menyusun kegiatan dan tidak melakukan review atas laporan akhir. (*)

Berita Terkait

News Update