Pemborosan senilai Rp 3,3 miliar ditemukan terutang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan BPK DKI Jakarta tahun 2020.
BPK menyebut hal ini terjadi karena pejabat pembuat kebijakan tidak cermat dalam menyusun kegiatan dan tidak melakukan review atas laporan akhir. (*)