Bak Jatuh Tertimpa Tangga Karena Dihantam Pandemi Covid-19, Kini 300 Karyawan Perusahaan Furniture di Lebak Dirumahkan Tanpa Gaji

Minggu 08 Agu 2021, 16:08 WIB
Pabrik PT Seijen Rangkasbitung terpaksa merumahkan ratusan karyawan karena terdampak PPKM Level 4. (foto: istimewa)
Pabrik PT Seijen Rangkasbitung terpaksa merumahkan ratusan karyawan karena terdampak PPKM Level 4. (foto: istimewa)

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Perpanjangan PPKM Level 4 sejak 3 Juli hingga bulan Agustus 2021 telah membawa dampak besar khususnya pada sektor ekonomi dan industri. Perekonomian yang semakin lesu membuat salah satu perusahaan di Kabupaten Lebak terpaksa harus mengambil keputusan tegas dengan merumahkan 300 karyawannya.

Perusahaan itu diketahui merupakan PT Seijin Lestari Furniture yang berada di Desa Nameng,  Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Meski sulit, namun keputusan perusahaan yang bergerak dibidang furniture itu lantaran sudah tidak sanggup membayar gaji para karyawannya sejak bulan Juli atau pertama kali diberlakukannya PPKM Darurat. Hal itu mau tidak mau membuat pihak manajemen perusahaan mengambil keputusan tegas dengan merumahkan ratusan karyawannya.

"Gegara aturan PPKM sebanyak 300 karyawan PT Seijin dirumahkan tanpa menerima gaji," kata Suherlan, salah satu karyawan PT Seijin yang dirumahkan saat dihubungi poskota, Minggu (8/8/2021).

Suherlan menyebut, dampak PPKM itu telah membuat stok barang furniture di pabrik menumpuk, sementara orderan atau kegiatan ekspor dihentikan.

"Ekspor berhenti, yang kena imbas ya kita, karyawan. Harusnya terima gaji bulanan, ini sama sekali enggak dikasih sepeserpun," katanya.

Suherlan mengaku hanya bisa pasrah saat mengetahui kabar ia dirumahkan. Karena tidak ada cara lagi untuk menuntut ke pihak perusahaan sebab mereka juga terkena imbas PPKM Level 4 . karena memang mau menuntut gimana. Bahkan, masih banyak barang yang tertahan di Gudang Pabrik.

"Ya kita terima aja, dan semoga PPKM ini enggak berlanjut terus. Soalnya kasian para karyawan yang sudah berkeluarga apalagi yang tinggal di rumah kontrakan, pastinya sudah banyak ngutang ke warung," katanya.

Harapannya, PPKM Level 4 segera dicabut karena dampaknya begitu besar terhadap buruh.

"Mending kalau dirumahkan terima gaji. Kalau ini kan kita dirumahkan tanpa gaji, nyari kerja lain untuk menyambung hidup ya susah kalau masih PPKM begini," katanya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak Tajudin Yamin membenarkan, sebanyak ratusan karyawan PT Seijin dirumahkan.

"Ia itu sudah lama, PT Seijin merumahkan karyawan karena memang sementara untuk produksi furniture nya off dulu. Lantaran ekspor belum jalan," katanya.

Ia mengaku turut prihatin juga karena memang karyawan yang dirumahkan sementara tidak diberikan gaji.

"Karyawan yang dirumahkan yang bagian produksi furniture. Sedangkan untuk yang membuat gitar masih jalan, karyawannya masih kerja," katanya. (kontributor banten/ yusuf permana)


Berita Terkait


News Update