Curi Ponsel Milik Santriwati di Serang, Residivis Diringkus Polisi

Rabu 04 Agu 2021, 21:55 WIB
Kanit Reskrim Iptu Hasan menghadirkan tersangka YD saat menggelar ekspose di Mapolsek Serang kota. (haryono)

Kanit Reskrim Iptu Hasan menghadirkan tersangka YD saat menggelar ekspose di Mapolsek Serang kota. (haryono)

Bambang menambahkan dari hasil pemeriksaan YD mengakui perbuatannya.

Dimana pelaku masuk ke asrama perempuan dan melihat ponsel korban dari jendela.

"Saat korban tidur, pelaku melihat ponsel milik korban, dan membuka jendela yang tidak terkunci lalu langsung mengambil ponsel korban," tambahnya.

Bambang menegaskan pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan sudah kali ketiganya, meringkuk di sel.

Pelaku pun dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.

"Pelaku ini merupakan residivis kasus yang sama, ini kali ketiga mencuri. Dulu tahun 2016 dan kedua tahun 2018. Pelaku kita sangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," tegasnya. (kontributor banten/rahmat haryono)

Berita Terkait

News Update