"Kami akan persangkakan pelaku Pasal 113 Undang-Undang Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 34 tentan Kesehatan. Karena dia meproduksi dan mengedarkan yang biasa kita ketahui sebagai alat kesehatan tidak memenuhi standar," katanya. (*)
Polda Metro Jaya Ringkus Sarjana Akuntansi yang Menyulap Tabung Damkar Jadi Tabung Oksigen Untuk Pasien Covid-19
Jumat 30 Jul 2021, 17:23 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
OLAHRAGA
Update Perolehan Medali Asian Games 2026 Minggu Malam 27 September: Indonesia Naik ke Posisi 14
OLAHRAGA
Jadwal Badminton Indonesia di Semifinal Asian Games 28 September 2026: 4 Wakil Berebut Tiket Final