"Kami akan persangkakan pelaku Pasal 113 Undang-Undang Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 34 tentan Kesehatan. Karena dia meproduksi dan mengedarkan yang biasa kita ketahui sebagai alat kesehatan tidak memenuhi standar," katanya. (*)
Polda Metro Jaya Ringkus Sarjana Akuntansi yang Menyulap Tabung Damkar Jadi Tabung Oksigen Untuk Pasien Covid-19
Jumat 30 Jul 2021, 17:23 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait