Bekas staf mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama ini menilai Pemprov DKI Jakarta harus mencari jalan keluar lain yang lebih berpihak pada warga Jakarta.
Salah satu pendekatan yang bisa dilakukan adalah pelibatan tokoh masyarakat dan tokoh agama di lingkungan sekitar untuk menjaga protokol kesehatan dan menyerukan untuk segera melakukan vaksin Covid-19.
Sebagaimana diketahui, dalam usulan perubahan Perda Covid-19, Pemprov DKI menginginkan adanya sanksi pidana hukuman 3 bulan penjara atau denda administrasi bagi pelanggar protokol kesehatan berulang.
Sanksi tersebut diusulkan dalam Pasal 28A. (deny)