Penyebar Video 19 Detik Gisel-Nobu Divonis 9 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Rabu 14 Jul 2021, 10:14 WIB
Gisel Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes atau Nobu. (Foto/Poskota.co.id/cr07)

Gisel Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes atau Nobu. (Foto/Poskota.co.id/cr07)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyebar video mesum 19 detik Gisel Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes atau Nobu, MN dan PP divonis 9 bulan penjara dan denda Rp50 juta

Hal ini diputuskan dalam sidang online yang digelar pada Selasa (13/7/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

"Tadi dia diputus 9 bulan penjara, denda 50 juta, subsider 3 bulan kurungan," ujar Kuasa Hukum Terdakwa MN, Andreas Nahot Silitonga saat dihubungi oleh Poskota.  

Menanggapi hal ini, sebagai kuasa hukum, Andreas Nahot Silitonga menyebut ada sedikit kekecewaan. Pasalnya menurut Andreas, kliennya tidaklah seperti yang dituduhkan.

Sebagaimana keterangan yang ada, bahwa terdakwa MN hanya menyebarkan video tersebut dalam sebuah grup WhatsApp yang berisi enam orang.

Di mana ketika menyebarkan video tersebut, konteksnya MN sedang bertanya. 

"Nah dia lagi mencari informasi, di pidana. Apalagi dia melakukan transmisi itu selama dua menit, abis itu dihapus. Itu loh. Itu kalo berangkat dari situ kami kecewa," terang Andreas.

Hanya saja jika mengingat sangkaan awal yang seharusnya dihukum 12 tahun, tentu putusan hukuman ini dirasa melegakan.

MN sendiri sudah menjalani 8 bulan kurungan penjara selama persidangan. 

Berarti hukuman tersisa yang harus dijalani tidak terlalu banyak.

"Cuma kalo diliat dari sisi apa yang sudah dijalani ada rasa bersyukur juga ya," kata Andreas. 

Berita Terkait

News Update