Penyebar Video 19 Detik Gisel-Nobu Divonis 9 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Rabu 14 Jul 2021, 10:14 WIB
Gisel Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes atau Nobu. (Foto/Poskota.co.id/cr07)

Gisel Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes atau Nobu. (Foto/Poskota.co.id/cr07)

"Dia, kan, sebenernya udah 8 bulan. Jadi kalo nanti hukuman harus dijalani, katakanlah, satu bulan atau 4 bulan lagi yang harus dijalani," kata Andreas.

Lebih lanjut, Andreas menuturkan dirinya masih belum bertemu dengan sang klien.

Oleh karena itu, belum ada putusan untuk menentukan sikap seperti banding atau lainnya. 

Timnya masih akan mendiskusikan hal ini dalam kurun waktu yang ditawarkan Majelis Hakim. 

"Itu (banding) yang belum bisa diputuskan, karena kan masih ada waktu, pikir-pikir 6 hari, sehabis komunikasi, nanti baru kita menentukan sikap," tutur Andreas.

Diketahui, Gisel dan Nobu terjerat dalam kasus video mesum berdurasi 19 detik di tahun 2020. Gisel dan Nobi ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, dari pengembangan kasus, dua penyebar video ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara dua pelaku penyebar video telah divonis, hingga kini Gisel dan Nobu masih dinyatakan sebagai tahanan kota dan wajib melakukan lapor polisi dua kali seminggu. (cr07)

Berita Terkait

News Update