Satpol PP Jakpus Telah Menjaring 6137 Pelanggar Prokes Selama PPKM Darurat

Selasa 13 Jul 2021, 19:56 WIB
Petugas satpol PP Jakarta Pusat saat lakukan giat penerapan protokol kesehatan. (dok-Satpol pp Jakarta Pusat)

Petugas satpol PP Jakarta Pusat saat lakukan giat penerapan protokol kesehatan. (dok-Satpol pp Jakarta Pusat)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 6.137 warga Jakarta Pusat terjaring operasi tertib masker sejak diberlakukan PPKM Darurat terhitung tanggal 3 hingga 12 Juli 2021.

Kasatpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan mengatakan, operasi tertib masker gencar digelar di delapan kecamatan selama PPKM Darurat.

"Anggota Satpol PP tingkat kota, kecamatan dan kelurahan menggelar operasi tertib masker di pemukiman warga dan jalan protokol. Alhasil, sebanyak 6.137 orang kedapatan tidak memakai masker," ujar Bernard Tambunan, Selasa (13/7/2021).

Ia menjelaskan, sebanyak 6.125 warga yang terjaring operasi tertib masker dikenakan sanksi kerja sosial.

"Sementara 12 warga dikenakan sanksi denda administrasi dengan hasil denda yang terkumpul sebesar Rp2,8 juta," jelasnya.

Ia mengungkapkan, pengawasan protokol kesehatan juga digelar di tempat usaha atau perkantoran selama PPKM darurat.

"Total sebanyak 1.282 tempat usaha atau perkantoran telah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Satpol PP," paparnya.

Sementara, lanjut Bernard, sebanyak 1219 tempat usaha atau perkantoran di Jakarta Pusat tidak ditemukan pelanggaran.

"15 tempat usaha atau perkantoran dikenakan sanksi penutupan sementara 3 x 24 jam, 20 teguran tertulis dan 28 dikenakan sanksi penutupan sementara," tutupnya. (cr05)

Berita Terkait

News Update