• Surat dari pimpinan instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan) dan pimpinan perusahaan dari sektor esensial maupun kritikal. (cr02)
Catat Ya, Mulai 12 Juli KRL Hanya untuk Pekerja Esensial dan Kritikal
Minggu 11 Jul 2021, 12:46 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
JAKARTA RAYA
Muhammad Abdimaludin Orang Mana? Ini Profil Ketua BEM FH UBK yang Banyak Dicari usai Terima Dana Rp20 Juta