DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Lurah Pancoranmas,S ditetapkan menjadi tersangka pelanggaran PPKM Darurat, Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Lurah Pancoranmas,S, tidak dilakukan penahan oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Depok.
Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan setelah dilakukan penyelidikan diduga ada pelanggaran PPKM Darurat, yakni menyelenggarakan hajatan pada Sabtu (3/7/2021) siang, oknum Lurah S.
"Apapun pembelaan tersangka kepada awak media yang telah mengaku telah mematuhi PPKM sah-sah saja hak dia. Tapi dalam penyelidikan kita yang dilakukan unit Krimum pelaku terbukti telah mengundang tamu dari kapasitas yang sudah ditentukan yaitu dari 1.500 undangan yang datang 200 orang. Semestinya sesuai peraturan hanya diperbolehkan sebanyak 30 orang," ujarnya didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heros kepada Poskota di ruang loby Kapolres Metro Depok, Rabu (7/7/2021) siang.
Selain itu perwira jebolan Akpol 1992 ini mengungkapkan lantaran pasal yang disangkakan yaitu Pasal 14 UU No 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan atau pasal 212 dan 216 dengan ancaman kurungan satu tahun penjara.
"Mengingkat ancaman hukuman tersangka di bawah lima tahun tepatnya setahun atas pertimbangan itu tidak kita lakukan penahanan. Namun proses hukum tetap berjalan seperti biasa," ungkapnya.
Terpisah Kasat Reskrim AKBP Yogen mengatakan tersangla dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun atas beberapa pertimbangan tidak dimasukan ke penjara.
"Mengingat melihat vonis hukuman dari tersangka S ini sesuai pasal yang dikenakan hanya setahun di bawah lima tahun pidana maka kita tidak lakukan penahanan namun limpahan berkas ke Kejaksanaan tetap berjalan," tambahnya.
Jebolan Akpol 2002 dan Sespimen angkatan 56/2016 ini mengungkapkan barang bukti yang diamankan yaitu perangkat flash Disk kegiatan acara, sama kartu undangan.
"Pelaku S diduga bersalah dan ditetapkan menjadi tersangka ada beberapa pertimbangan penyelidikan yaitu ada prasmanan seharusnya tidak boleh ada prasmanan dan tamu dihadiri sekitar 300 orang dari 1.500 kartu undangan yang telah disebar pelaku," kata mantan Kapolsek Setiabudi Polres Metro Jakarta Selatan.
"Alasan pelaku jelas tahu penerapan PPKM Darurat tapi masih tetap melaksanakan acara hajatan. Dasar hal pelaku tetap melaksanakan acara hajatan adalah karena malu undangan telah disebar." (*)
